Didampingi LBH, Keluarga Pemilik Rumah yang Ditertibkan PT KAI Lapor ke Polresta Bandar Lampung

Sulaiman

Sulaiman

Bandar Lampung

28 November 2023 10:07 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Petugas saat meminta penghuni rumah untuk ke luar dari rumah, Selasa (28/11/2023) Foto: Sulaiman
Rilis ID
Petugas saat meminta penghuni rumah untuk ke luar dari rumah, Selasa (28/11/2023) Foto: Sulaiman

RILISID, Bandar Lampung — Pihak keluarga didamping dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung laporkan PT KAI Divre IV Tanjung Karang ke Polresta Bandar Lampung, Selasa (28/11/2023).

Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jawardi mengatakan, objek bangunan adalah lahan milik keluarga sejak tahun 68. Bahkan secara fakta pihak PLN juga pernah membeli lahan dengan pihak keluarga sejak 1973.

"Nah kemana pihak PT KAI terhadap objek ini yang diklaim milik mereka," ujarnya.

Maka dari itu, pihaknya mendampingi keluarga akan mengajukan laporan ke Polresta Bandar Lampung dan mengadukan ini ke DPRD Lampung.

"Kita sudah melihat beberapa dokumen termasuk pelepasan hak pemberian hak dan ada sertifikat yang diterbitkan oleh negara tahun 1968 dan kemudian dari proses itu sampai dengan hari ini keluarga secara patut menguasai objek dan membayar pajak," katanya.

Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan, hal ini merupakan hal dari keluarga, Divre IV Tanjungkarang menghormati hal ini. (Baca: PT KAI Divre IV Tanjungkarang Tertibkan Lahan dan Bangunan di Jalan Rambutan Pasir Gintung)

"Kami melakukan penertiban ini dalam rangka pengaman aset negara agar bisa digunakan secara baik dan benar, serta dapat memberikan pendapatan bagi negara," katanya. Baca: Tangis Ibu Hamil Pecah Pertahankan Rumah Keluarga saat Penertiban (*)

Lihat video di Instagram @rilislampung: 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Penertiban Lahan

PT KAI

LBH Lapor Polresta Bandar Lampung

Penggusuran lahan milik PT KAI

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya