Dalih Beli Kopi, Pria asal Sukabumi Jual Motor Kawan

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

27 November 2022 17:12 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Tersangka penggelapan sepeda motor milik temannya. Foto: Polsek
Rilis ID
Tersangka penggelapan sepeda motor milik temannya. Foto: Polsek

RILISID, Bandarlampung — Pria asal Sukabumi diringkus Polsek Tanjungkarang Timur (TkT) karena menjual sepeda motor kawannya, Jumat (25/11/2022). 

Tersangka adalah Bayu Widodo (31), warga Desa Sukajaya Way Gubak, Sukabumi. Sedangkan, korban Cipto Suroso (35), warga Waylaga, Sukabumi. 

Kapolsek TkT, Kompol Doni Aryanto, mengatakan penggelapan tersebut terjadi pada Senin (19/11/2022) sekira Jam 09.00 WIB. 

"Dengan berdasar laporan korban kepada polisi 20 September 2022," katanya, Minggu (27/11/2022). 

Korban menuturkan, saat berada di bengkel ekspedisi Maju Makmur di Kedamaian, tersangka datang meminjam sepeda motor korban. Dia beralasan ke warung untuk membeli kopi. 

"Namun setelah ditunggu-tunggu oleh korban, tersangka tidak kembali lagi sehingga keesokan harinya melapor ke polisi," paparnya. 

Atas laporan ini, Reskrim Polsek TkT melakukan penyelidikan hingga tersangka berhasil diamankan di daerah Kalianda, Lampung Selatan. 

"Dari keterangan tersangka sepeda motor telah dijual sehingga korban ditaksir merugi Rp10 juta," ungkapnya. 

Adapun kendaraan korban adalah Honda Blade warna merah-putih keluaran tahun 2011 nopol BE 4831 YR. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pencurian Sepeda Motor

curanmor

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya