Dalam Satu Hari, Satresnarkoba Polres Lamtim Amankan Empat Orang

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Timur

17 Mei 2023 22:38 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Empat tersangka yang diringkus polisi. Foto: Humas
Rilis ID
Empat tersangka yang diringkus polisi. Foto: Humas

RILISID, Lampung Timur — Empat warga yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus Tim Satuan Narkoba Polres Lamtim, Selasa (16/5/2023).

Kasat Narkoba Iptu Suheri menyampaikan, inisial para tersangka adalah HD (25) warga kecamatan Margatiga, YL (25) dan AB (32) warga Kecamatan Batanghari, dan JK (46) warga Kecamatan Braja Selebah.

Para tersangka ditangkap oleh petugas kepolisian di lokasi yang berbeda. Untuk HD ditangkap di kecamatan Margatiga dan untuk YL, AB, dan JK di wilayah Kecamatan Batanghari.

Mereka diamankan berikut barang bukti empat plastik klip bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 2,36 gram dan alat isap (bong).

"Penangkapan tersangka AB dan JK dilakukan oleh petugas Kepolisian setelah melakukan proses pemeriksaan serta pengembangan, dari tersangka YL yang telah lebih dulu kita amankan," jelasnya. 

Saat ini para tersangka berikut barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Keempat pelaku dipersangkakan Pasal 114 dan/atau 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres juga mengatakan akan terus memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Timur

"Hal ini untuk menjauhkan generasi bangsa dari narkoba," pungkasnya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Narkoba

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya