Curi Ribuan Kg Sawit PTPN 7 dengan Sepeda, Satu Diringkus, Satu Buron

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

17 Mei 2023 21:49 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Junet berikut barang bukti sawit yang diamankan. Foto: Humas
Rilis ID
Junet berikut barang bukti sawit yang diamankan. Foto: Humas

“Sementara satu rekannya yang sudah kami kantongi identitasnya masih dalam pengejaran petugas (DPO),” ungkapnya.

Kini, Junet berikut barang bukti berupa 70 tandan buah segar kelapa sawit dan dua unit sepeda onthel diamankan di Mapolsek Padang Ratu.

Atas perbuatannya, Junet dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Sawit

Curat

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya