Curi Ribuan Kg Sawit PTPN 7 dengan Sepeda, Satu Diringkus, Satu Buron
Pandu Satria
Lampung Tengah
“Sementara satu rekannya yang sudah kami kantongi identitasnya masih dalam pengejaran petugas (DPO),” ungkapnya.
Kini, Junet berikut barang bukti berupa 70 tandan buah segar kelapa sawit dan dua unit sepeda onthel diamankan di Mapolsek Padang Ratu.
Atas perbuatannya, Junet dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Sawit
Curat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
