Curi Ponsel dan Uang Saat Korban Tertidur, Pemuda Ditangkap Polisi
Pandu Satria
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur
— Seorang pemuda ditangkap polisi dari Polres Lampung Timur karena mencuri telepon seluler (ponsel) dan uang tunai, Rabu (17/5/2023).
Pemuda tersebut berinisial HG (23), warga Desa Labuhan Maringgai, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Senin (24/4/2023) lalu.
Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol. Yusvin mengatakan tersangka melakukan pencurian di Desa Labuhan Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
“Tersangka melakukan pencurian tersebut di rumah korban FM (20) di Desa Labuhan Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai,” ujarnya.
Pada saat itu, kata kapolsek, Senin Pukul 04.00 WIB, tersangka melakukan aksi pencurian dan berhasil mengambil 1 (satu) unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp850.000 (Delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Kemudian korban yang tengah tertidur dibangunkan oleh ibunya yang merasa curiga saat melihat jendela rumah terbuka dan mendapati tas ibu korban berada diluar rumah. Lalu ibu korban melakukan pengecekan kembali dan disadari uang serta ponsel sudah hilang. Kemudian korban melapor ke Polsek Labuhan Maringgai.
Dari aksi pencurian itu, jelas Kompol. Yusvin, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.550.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah).
Selanjutnya, tersangka berhasil ditangkap oleh Team Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur di Desa Wana Kecamatan Melinting tanpa adanya perlawanan yang kemudian dibawa ke Polsek Labuhan Maringgai dengan menyita barang bukti 1 (satu) unit ponsel hasil pencurian.
Kepada tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)
Ops Sikat
Pencurian
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
