Curi Angkot Rusak yang Diparkir di Jalan, Buronan Dibekuk

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

6 Desember 2022 17:08 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kasatreskrim Polresta Kompol Dennis Arya Putra (kemeja putih) menginterogasi tersangka. Foto: Pandu
Rilis ID
Kasatreskrim Polresta Kompol Dennis Arya Putra (kemeja putih) menginterogasi tersangka. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih satu tahun, akhirnya satu dari dua pencuri angkutan kota (angkot) diringkus

Tersangka, Kiki Ardiansa (28), warga Jalan Ridwan Rais, Kedamaian dibekuk pada Selasa (29/11/2022). 

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan tersangka mencuri angkot temannya, Rendy.

Rendy sudah diringkus terlebih dahulu berikut barang bukti mobil dan STNK pada 27 Januari 2022.

"Saat ini, ia berada di tahanan Mapolresta Bandarlampung," ungkapnya, Selasa (6/12/2022). 

Modus pencurian dengan menarik angkot yang rusak dan diparkir di pinggir Jl KH Mas Mansyur, Rawa Laut, Enggal. 

"Angkot itu kemudian disembunyikan di daerah Karanganyar, Lampung Selatan," ujar Dennis. 

Adapun Kiki ditangkap saat sedang mengemudikan angkot jurusan Sukarame. 

Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya