Curi Angkot Rusak yang Diparkir di Jalan, Buronan Dibekuk
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih satu tahun, akhirnya satu dari dua pencuri angkutan kota (angkot) diringkus
Tersangka, Kiki Ardiansa (28), warga Jalan Ridwan Rais, Kedamaian dibekuk pada Selasa (29/11/2022).
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan tersangka mencuri angkot temannya, Rendy.
Rendy sudah diringkus terlebih dahulu berikut barang bukti mobil dan STNK pada 27 Januari 2022.
"Saat ini, ia berada di tahanan Mapolresta Bandarlampung," ungkapnya, Selasa (6/12/2022).
Modus pencurian dengan menarik angkot yang rusak dan diparkir di pinggir Jl KH Mas Mansyur, Rawa Laut, Enggal.
"Angkot itu kemudian disembunyikan di daerah Karanganyar, Lampung Selatan," ujar Dennis.
Adapun Kiki ditangkap saat sedang mengemudikan angkot jurusan Sukarame.
Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (*)
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
