Culik dan Rudapaksa ABG, Predator Anak Dijebloskan ke Penjara

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

6 Maret 2023 21:23 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kasubbid Penmas Rahmad Hidayat saat menjelaskan kronologis kasus. Foto: Humas
Rilis ID
Kasubbid Penmas Rahmad Hidayat saat menjelaskan kronologis kasus. Foto: Humas

"Selain itu, Subdit IV Ditreskrimum Polda Lampung membuat tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka," katanya.

Tak lama kemudian, Kamis (2/3/2023) sekitar pukul 19.50 WIB, anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung menangkap tersangka. 

Atas kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

predator anak

penculikan anak

pemerkosaan anak

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya