Culik dan Rudapaksa ABG, Predator Anak Dijebloskan ke Penjara
Pandu Satria
Bandarlampung
"Selain itu, Subdit IV Ditreskrimum Polda Lampung membuat tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka," katanya.
Tak lama kemudian, Kamis (2/3/2023) sekitar pukul 19.50 WIB, anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung menangkap tersangka.
Atas kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya. (*)
Polda Lampung
predator anak
penculikan anak
pemerkosaan anak
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
