Culik dan Rudapaksa ABG, Predator Anak Dijebloskan ke Penjara
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Jajaran Polda Lampung berhasil meringkus predator anak yang bersembunyi di rumah kerabatnya di Batang, Jawa Tengah, Kamis (2/3/2023).
Pria 45 tahun berinisial SB itu diduga menculik dan merudapaksa seorang gadis di bawah umur asal Kota Serang.
Modusnya, ia mengiming-imingi Anak Baru Gede (ABG) tersebut pekerjaan di Lampung Timur (Lamtim).
Saat menginap di sebuah wisma di Lamtim, SB memberikan minuman racikan sehingga korban mengantuk.
"Ketika itulah, tersangka merudapaksa korban," terang Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat, Senin (6/3/2023).
Ia didampingi Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Adi Sastri dan pendamping dari UPTD PPA Provinsi Lampung, Rini Larassati.
Rahmad menjelaskan, aksi kedua tersangka dilakukan dengan ancaman menyebar foto korban saat SB memerkosanya kali pertama.
Polda Lampung sendiri mendapat informasi berkaitan dengan perkara tersebut pada 22 Januari 2023.
Kemudian berkoordinasi dengan Polda Banten, Polresta Serang, Polsek Kasemen, dan UPTD PPA Provinsi Banten.
Polda Lampung juga berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Lampung untuk melakukan pendampingan dan menempatkan korban di rumah aman.
Polda Lampung
predator anak
penculikan anak
pemerkosaan anak
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
