Cabuli Gadis di Bawah Umur, Remaja 15 Tahun Diamankan Polisi
Pandu Satria
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Unit IV PPA Satreskrim Polres Pesawaran mengamankan tersangka pencabulan terhadap gadis di bawah umur, Jumat (18/11/2022).
Tersangka MTF, yang masih berusia 15 tahun ditahan di Mapolres Pesawaran untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin, menjelaskan tersangka ditangkap berdasar laporan orang tua korban.
Ini sebagaimana tanda bukti laporan No: LP/708/XI/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung tanggal 11 November 2022.
Supriyanto menerangkan dugaan pencabulan terjadi Kamis (10/11/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
"Tersangka menjemput saksi dan korban, lalu membawa mereka ke rumahnya," papar Supriyanto.
Di kediaman tersangka itulah dugaan pencabulan terjadi. Ia mencium pipi dan memegang dada kanan korban dengan tangan kanan sekali.
Tersangka dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Pencabulan anak di bawah umur
Polres Pesawaran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
