Cabuli Delapan Santri Anak, Oknum Guru Ngaji di BKP Diancam 15 Tahun Penjara
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Masih ingat kasus oknum guru ngaji Ahmad Arifin (40), warga Bukit Kemiling Permai (BKP) Kemiling, yang ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli delapan anak di bawah umur?
Polisi menjerat Arifin dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana, Senin (29/11/2021).
Menurut Devi, para korban yang seluruhnya adalah murid mengaji Arifin saat ini mendapat pendampingan kejiwaan dari psikolog.
Hal ini dimaksudkan untuk memulihkan kondisi psikisnya dari trauma akibat perbuatan Ahmad Arifin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kesempatan itu, Devi memaparkan kronologis pencabulan. Dimulai dari Arifin membuka kelas mengajar ilmu agama sehingga para orang tua percaya dan menitipkan anak mereka di kediaman tersangka.
Namun, Arifin malah melakukan tindak asusila dengan berpura-pura memandikan santri anak tersebut. Kejadian ini terungkap setelah salah satu santri bercerita kepada orang tua mereka.
"Para orang tua melaporkan kejadian ini ke Polsek Kemiling yang kemudian berkoordinasi dengan Polresta untuk melakukan penyelidikan," ungkap Devi.
Arifin sempat kabur ke Kecamatan Natar, Lampung Selatan sebelum akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (19/10/2021). (*)
Pencabulan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
