Buruh TKBM Tolak Adanya Koperasi Tandingan di Pelabuhan Panjang
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Seluruh anggota Koperasi TKBM Pelabuhan panjang kompak menolak adanya rencana pendirian koperasi tandingan di Pelabuhan Panjang.
Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma Surnada mengatakan, berkumpulnya para PUK dan KRK bersama pengurus Koperasi untuk menjawab adanya koperasi tandingan yakni TKBM perjuangan di Pelabuhan Panjang.
"Jadi rapat ini, untuk mempertegas sikap penolakan adanya koperasi tandingan di Pelabuhan Panjang," ujarnya.
Menurutnya, keberadaan koperasi TKBM tandingan tersebut dinilai merugikan anggota dan melanggar peraturan Menteri Koperasi nomor 6 dan SKB dua dirjen satu Deputi.
"Maka kita kompak menyatakan sikap ini,", katanya.
Selain itu, berdasarkan koordinasi dengan pihak KSOP, pihak KSOP juga pernah diundang oleh koperasi tandingan tersebut. Hanya saja KSOP belum mengambil sikap, lantaran masih mengakui koperasi TKBM yang beranggotakan 1.121 orang.
Menurut Agus, volume pekerjaan di Pelabuhan Panjang belum over kapasitas dan masih banyak anggota yang tidak bekerja akibat kurangnya pekerjaan.
Selain itu, koperasi itu belum bisa beroperasi karena dua Dirjen satu Deputi belum dicabut dan bertentangan dengan peraturan Kementerian Koperasi nomor 6.
"Koperasi TKBM bisa didirikan jika ada pelabuhan baru atau bongkar muat di pelabuhan yang over kapasitas," ujarnya.
Dirinya khawatir, apabila koperasi ini beroperasi, program-program koperasi TKBM Pelabuhan Panjang seperti perumahan 1000 unit, pendidikan dan kesehatan yang didapatkan dari HIK anggota akan terbengkalai.
Koperasi TKBM
Pelabuhan Panjang
tolak koperasi tandingan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
