Buntut Kericuhan, Senat FH Boikot Gedung Fakultas Hukum UM Metro
Adi Herlambang Saputra
Metro
"Surat sudah diberikan dua kali ke rektorat. Surat itu perihal mohon mediasi antara HMI dan IMM, tapi sama WR III malah mengarsipkan surat tersebut," ungkap Fahri mengulang pesan Wadek III itu.
Dengan tidak adanya respon, pihak Senat FH menduga ada proses pengambinghitaman yang dilakukan oleh pihak rektorat.
"Jangan-jangan ini ingin mengadu domba, karena tak ada itikad untuk melerai persoalan. Maka dari itu, karena tidak ada tindakan juga hingga saat ini, maka kami memboikot gedung tersebut," pungkasnya.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, posisi Gedung Fakultas Hukum masih diboikot.
Dari informasi yang diterima Rilis.ID Lampung, saat ini proses belajar mengajar yang dilakukan oleh Universitas Muhammadiyah Metro melalui dalam jaringan (daring).
Hal itu tertuang dalam surat instruksi yang ditandatangani oleh Rektor UMM, Jazim Ahmad, dengan Nomor 1536/11.3.AU/F/EDR/UMM/2022.
Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Isi surat itu mencakup tiga hal yaitu:
1. Pelaksanaan perkuliahan pada tanggal 17, 18, 19, 21 November 2022 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh (daring).
2. Layanan administrasi di lingkungan Universitas Muhammadiyah Metro ditiadakan pada tanggal tersebut.
Kericuhan di Kampus
Universitas Muhammadiyah Metro
Senat Fakultas Hukum
Mediasi
Rektor
Jazim Ahmad
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
