Beraksi dengan Senjata Tajam, Buronan Kasus Pembunuhan Ditangkap
Pandu Satria
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur (Lamtim), menangkap seorang residivis brutal, Sabtu (20/5/2023).
Ia tidak hanya terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (curas), namun juga pembunuhan.
Kapolres Lamtim AKBP M Rizal Muchtar, menjelaskan inisial tersangka adalah AT (37), warga Desa Negeri Katon, Kecamatan Marga Tiga.
Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka merupakan buronan kasus pembunuhan, penganiayaan, dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor).
Terakhir, ia merampok Rumah NT, warga Kecamatan Marga Tiga, pada Kamis (18/5/2023).
Ia beraksi bersama rekannya dengan cara mencongkel jendela, kemudian masuk rumah.
Mereka mengancam korban serta keluarganya menggunakan senjata tajam dan alat yang menyerupai pistol.
Para korban yang ketakutan hanya bisa pasrah saat barang-barang berharganya digasak oleh tersangka dan rekannya.
"Para tersangka membawa kabur dua unit telepon genggam, uang tunai Rp4 juta, berbagai merek rokok, dan dompet," terangnya.
Pihak kepolisian yang menerima laporan akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka.
Residivis
Curas
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
