Bejat, Seorang Pria di Lamteng Setubuhi Anak Tirinya Dari SMP Hingga SMA

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

7 Desember 2022 19:09 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Pelaku persetubuhan anak dibawah umur. Foto : Humas Polres Lamteng
Rilis ID
Pelaku persetubuhan anak dibawah umur. Foto : Humas Polres Lamteng

“Hanya hitungan jam, pelaku berhasil kami tangkap dikediamannya tanpa perlawanan,” tegasnya.

Kini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Masih dari keterangan kapolsek, tersangka sendiri saat menikah dengan ibu korban masih status lajang.  Baru kemudian menikah dengan ibu korban yang merupakan janda anak satu dari pernikahan sebelumnya.

"Ia dikaruniai dua orang anak, yang pertama umur 10 Tahun namun anak tersebut gagu/tunawicara serta anak yang kedua masih berumur 6 tahun,” jelas kapolsek.

Padahal, menurut ibu korban, selama ia bekerja di Taiwan selalu mengirim uang sebesar Rp.3 juta rupiah untuk memenuhi kebutuhan suami dan anak-anak mereka,”ujar Budi Santoso.

Tersangka akan dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.

"Diancam hukuman penjara paling lama lima belas tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Polres Lampung Tengah

percabulan

perlindungan anak

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya