Bea Cukai Bakar Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp15,5 Miliar
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Bea Cukai Sumbagbar memusnahkan belasan juta batang rokok ilegal karena tidak memenuhi unsur edar yang seharusnya, Rabu (1/3/2023).
Diketahui, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memiliki wilayah kerja di Sumatera Barat, Bengkulu, dan Lampung.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Kunto Prasti Trenggono, mengatakan pemusnahan sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas.
Pemusnahan barang milik negara (BMN) ini hasil tegahan penindakan periode tahun 2022.
"Jumlah BMN hasil penindakan yang dimusnahkan adalah 13.778.088 (13,7 juta) batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 100,92 liter," ujarnya.
Kedua jenis barang ilegal ini bernilai total Rp15,5 miliar serta berpotensi merugikan negara Rp10,5 miliar.
Menurut dia, dalam peranan sebagai community protector, Bea Cukai harus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Khususnya di bidang kepabeanan dan cukai dengan mencegah beredarnya barang yang tidak sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Sumbagbar berfokus pada objek barang kena cukai, baik berupa hasil tembakau rokok, maupun minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan.
Wilayah pengawasan Bea Cukai Sumbagbar merupakan wilayah distribusi dan pemasaran Barang Kena Cukai (BKC).
Bea Cukai Sumbagbar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
