Bea Cukai Bakar Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp15,5 Miliar

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

1 Maret 2023 19:11 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Bea Cukai Sumbagbar memusnahkan barang ilegal. Foto: Humas Bea Cukai
Rilis ID
Bea Cukai Sumbagbar memusnahkan barang ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

"Pengawasan barang kena cukai kami lakukan melalui strategi pengawasan terhadap sarana pengangkut berupa bus penumpang, truk dan mobil, serta jasa titipan atau ekspedisi," bebernya. 

Sedangkan pada wilayah pemasaran dilakukan dengan operasi pasar terhadap toko-toko/warung eceran. 

Sosialisasi dan publikasi juga dilakukan dengan berbagai metode seperti sosialisasi langsung kepada toko-toko, pemasangan baliho, iklan layanan masyarakat, serta melalui media sosial. 

"Berbagai hal ini bertujuan supaya masyarakat mengerti ketentuan di bidang cukai," ungkapnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Bea Cukai Sumbagbar

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya