Bea Cukai Bakar Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp15,5 Miliar
Pandu Satria
Bandarlampung
"Pengawasan barang kena cukai kami lakukan melalui strategi pengawasan terhadap sarana pengangkut berupa bus penumpang, truk dan mobil, serta jasa titipan atau ekspedisi," bebernya.
Sedangkan pada wilayah pemasaran dilakukan dengan operasi pasar terhadap toko-toko/warung eceran.
Sosialisasi dan publikasi juga dilakukan dengan berbagai metode seperti sosialisasi langsung kepada toko-toko, pemasangan baliho, iklan layanan masyarakat, serta melalui media sosial.
"Berbagai hal ini bertujuan supaya masyarakat mengerti ketentuan di bidang cukai," ungkapnya. (*)
Bea Cukai Sumbagbar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
