Bawa Narkotika ke SPBU, Pria Asal Lamtim Ditangkap Polres Tulangbawang

Pandu Satria

Pandu Satria

Tulang Bawang

20 Mei 2023 22:49 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Tersangka Pria berikut barang bukti narkotika. Foto : Humas Polres Tuba
Rilis ID
Tersangka Pria berikut barang bukti narkotika. Foto : Humas Polres Tuba

RILISID, Tulang Bawang — Kedapatan membawa narkotika jenis sabu, seorang pria asal Lampung Timur ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba  Polres Tulangbawang, saat berada di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Rabu (17/5/2023).

Pria yang ditangkap tersebut berinisial ZN (39), seorang wiraswasta, warga Desa Bandarnegeri, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

"Hari Rabu, sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu,"bebernya.

Pria tersebut ditangkap saat sedang berada di SPBU Bawanglatak, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang," kata Kasatres Narkoba Tulangbawang, AKP. Aris Satrio Sujatmiko.

Dari tangan pria tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, kotak rokok merek Sampoerna, kaca pyrex, korek api gas, dan handphone (HP) merek Oppo warna biru.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap pria yang membawa narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di SPBU Bawang Latak.

"Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,"katanya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pria yang ditangkap tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.

Dari peristiwa itu, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tutupnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Narkotika

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya