Bawa 0,5 Kg Sabu, Dua Warga Labuhanratu Kena Ciduk

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

7 Maret 2022 20:34 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Foto: Pandu
Rilis ID
Dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung mengungkap kasus transaksi sabu seberat 0,5 kilogram (kg). 

Dua tersangka berinisial M dan AA, mereka warga Labuhanratu, Bandarlampung diamankan. 

Kasatresnarkoba Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan, pihaknya mendapat informasi di Jalan Pulau Buru, Sukarame akan ada mobil yang digunakan untuk membawa narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi itu, Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran," paparnya. 

Pada Minggu (27/2/2022) sesuai informasi, petugas mendatangi lokasi dan berhasil mengidentifikasi mobil tersebut.

"Dari dalam mobil diamankan kedua tersangka berikut barang bukti yang disimpan dalam kemasan teh,” jelas Gigih, Senin (7/3/2022). 

Pengakuan M, ia mendapat narkotika dari seseorang yang sekarang diburu polisi. 

Gigih menolak menyebut identitas kedua tersangka dengan alasan kasus ini masih dalam pengembangan. 

Kedua tersangka dibidik Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subpasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka diancam hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau mati. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya