Baru Kenal Seminggu, Anak Bawah Umur Jadi Korban Pacar

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandar Lampung

21 November 2023 20:20 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Wakasat Reskrim Polresta Bandar Lampung AKP Toni Suherman (Baju putih). Foto : Pandu
Rilis ID
Wakasat Reskrim Polresta Bandar Lampung AKP Toni Suherman (Baju putih). Foto : Pandu

RILISID, Bandar Lampung — Nasib naas dialami R (16) yang harus kehilangan masa depannya, karena telah menjadi korban persetubuhan dengan pacarnya yang baru dikenal satu minggu. 

Wakasat Reskrim Polresta Bandar Lampung AKP Toni Suherman, membenarkan telah terjadi pidana persetubuhan dua remaja yang menjalin kasih. 

Saat ini, tersangka RO (16) warga Kemiling harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres.

"Iya, korban baru kenal dan termakan bujuk rayu hingga disetubuhi di rumah kekasihnya sendiri," ujar Wakasat, Selasa (21/11/2023).

Menurut AKP Toni Suherman, kejadiannya pada hari Minggu (22/10/2023) sekitar pukul 12.00 WIB, korban ini diajak berangkat ke rumah tersangka.

Sesampainya di rumah, mereka berdua melakukan persetubuhan sebanyak satu kali dan korban tidak pulang ke rumah.

"Setelah pulang, orang tua korban baru tahu kalau anaknya telah disetubuhi oleh tersangka," imbuhnya.

Mendengar anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka, orang tua korban langsung melaporkan ke polisi untuk ditindak lanjuti.

Tersangka kemudian ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Polresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pacaran

satu minggu

korban

kemiling

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya