Aksi Solidaritas Jurnalis Lampung, Desak Penegakan Hukum Kasus Penganiayaan Wartawan Tempo
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sejumlah jurnalis menggelar aksi damai di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (1/12/2021).
Aksi ini sebagai bentuk solidaritas kasus penganiayaan wartawan Tempo, Nurhadi oleh oknum aparat di Surabaya.
Massa terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Aliansi Lembaga Pers Mahasiswa,dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung
Para jurnalis mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjamin proses peradilan yang bersih dan transparan untuk kasus Nurhadi.
Adapun dua terdakwa adalah anggota Polda Jawa Timur yaitu Firman Subkhi dan Purwanto.
Koordinator aksi Derri Nugraha mengatakan, majelis hakim harus memastikan dua terdakwa dalam perkara tersebut mendapat hukuman maksimal. Sebab, perbuatan mereka telah mengkhianati semangat kebebasan pers.
"Selain itu, kami juga mendesak Pengadilan Negeri Surabaya menyeret pelaku lainnya, termasuk otak pelaku kekerasan," tegasnya.
Seperti diketahui, Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu (27/3/2021) malam.
Nurhadi berencana meminta konfirmasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK. (*)
Kekerasan
Jurnalis
Tempo
Nurhadi
Surabaya
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
