Aksi Solidaritas Jurnalis Lampung, Desak Penegakan Hukum Kasus Penganiayaan Wartawan Tempo

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

1 Desember 2021 12:29 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Sejumlah jurnalis Lampung gelar aksi solidaritas terkait kasus jurnalis Nurhadi di Kejati Lampung, Rabu (1/12/2021). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Sejumlah jurnalis Lampung gelar aksi solidaritas terkait kasus jurnalis Nurhadi di Kejati Lampung, Rabu (1/12/2021). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Sejumlah jurnalis menggelar aksi damai di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (1/12/2021).

Aksi ini sebagai bentuk solidaritas kasus penganiayaan wartawan Tempo, Nurhadi oleh oknum aparat di Surabaya.

Massa terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Aliansi Lembaga Pers Mahasiswa,dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung 

Para jurnalis mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjamin proses peradilan yang bersih dan transparan untuk kasus Nurhadi.

Adapun dua terdakwa adalah anggota Polda Jawa Timur yaitu Firman Subkhi dan Purwanto. 

Koordinator aksi Derri Nugraha mengatakan, majelis hakim harus memastikan dua terdakwa dalam perkara tersebut mendapat hukuman maksimal. Sebab, perbuatan mereka telah mengkhianati semangat kebebasan pers.

"Selain itu, kami juga mendesak Pengadilan Negeri Surabaya menyeret pelaku lainnya, termasuk otak pelaku kekerasan," tegasnya. 

Seperti diketahui, Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu (27/3/2021) malam.

Nurhadi berencana meminta konfirmasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Kekerasan

Jurnalis

Tempo

Nurhadi

Surabaya

Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya