AJI Diskusikan Nasib Jurnalis, Serikat Pekerja Media Lampung Diluncurkan

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

6 Mei 2023 20:27 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Diskusi AJI Bandarlampung soal nasib pekerja media, Jumat (5/5/2023). Foto: AJI
Rilis ID
Diskusi AJI Bandarlampung soal nasib pekerja media, Jumat (5/5/2023). Foto: AJI

RILISID, Bandarlampung — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung menggelar diskusi dengan tema “Rentannya Nasib Pekerja Media dan Pentingnya Berserikat” di Kafe Teman Kopi, Wayhalim, Jumat (5/5/2023).

Diskusi sekaligus peluncuran Serikat Pekerja Media (SPM) Lampung, itu menghadirkan beberapa narasumber. 

Mereka adalah Ketua AJI Bandarlampung Dian Wahyu Kusuma dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung Sumaindra Jarwadi. 

Lalu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung Chandra, dan Leni Marlina (pengurus Divisi Pengembangan Organisasi dan Advokasi Forum Jurnalis Perempuan Indonesia/FJPI Lampung). 

Dian menyoroti, bagaimana perusahaan pers mengalami krisis keuangan akibat dampak peristiwa global seperti pandemi dan konflik perang di Ukraina.

Hal ini kemudian memaksa perusahaan melakukan efisiensi. Salah satunya dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan upaya-upaya menekan pengeluaran lainnya.

Permasalahan lainnya juga yang ia bahas, seperti misalnya upah jurnalis yang di bawah Upah Minimum Regional (UMR), jam kerja yang tak jelas, dan hari libur yang tipis bagi para jurnalis.

Menghadapi problem ini, pihaknya kemudian menginisiasi terbentuknya serikat pekerja bagi jurnalis lintas media di Lampung.

Dian menilai, serikat pekerja bagi jurnalis selama ini kurang bertumbuh dibandingkan jumlah perusahaan media. Bahkan di Lampung belum ada serikat pekerja jurnalis.

“Di nasional ada 74 serikat pekerja dan yang aktif cuma 20,” ungkapnya.

Menampilkan halaman 1 dari 4
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

AJI Bandarlampung

jurnalis

pers

wartawan

serikat pekerja

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya