AJI Diskusikan Nasib Jurnalis, Serikat Pekerja Media Lampung Diluncurkan

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

6 Mei 2023 20:27 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Diskusi AJI Bandarlampung soal nasib pekerja media, Jumat (5/5/2023). Foto: AJI
Rilis ID
Diskusi AJI Bandarlampung soal nasib pekerja media, Jumat (5/5/2023). Foto: AJI

Berdasarkan catatan AJI Bandarlampung, terdapat 13 jurnalis Lampung yang telah mendaftar dalam Serikat Pekerja Media (SPM) Lampung.

Menurut Dian, terdapat beberapa tantangan bagi pembentukan dan partisipasi serikat pekerja media, salah satunya adalah intervensi dari perusahaan pers untuk membentuk serikat pekerja.

“Kadang teman-teman jurnalis itu pengen berserikat, tapi (dari) perusahaan enggak boleh,” jelasnya.

Sementara itu, Sumaindra mengaku prihatin dengan kondisi kerja jurnalis saat ini.

Ia menilai kerap kali tak ada kejelasan terkait kepastian status kerja jurnalis, misalnya permasalahan kontributor media yang bekerja tanpa adanya perlindungan dan jaminan kerja yang jelas.

Lalu, UU Cipta kerja juga dinilai semakin memperlemah tenaga kerja di media. 

Sumaindra mengatakan, pihaknya telah mengadvokasi jurnalis yang mengalami PHK dan tak menerima pesangon yang layak.

Ia kemudian mendorong jurnalis untuk berpartisipasi dalam serikat pekerja media, meskipun menurutnya terdapat realita di mana perusahaan kerap melakukan upaya untuk memperlemah serikat kerja atau disebut union busting.

“Teman-teman jurnalis mau jam kerjanya enggak jelas? Mau di PHK nggak dapet pesangon? Mau kerja tanpa status yang jelas? Mau enggak dapet BPJS Ketenagakerjaan?” katanya.

Selanjutnya, Direktur LBH Pers Chandra Bangkit secara tegas menyatakan, bahwa jurnalis tetaplah buruh meskipun banyak wartawan yang tak merasa. Ia menilai jurnalis harus mengedukasi diri perihal status kerja tersebut.

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

AJI Bandarlampung

jurnalis

pers

wartawan

serikat pekerja

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya