YLBHI-LBH Bandar Lampung Desak PT Wahana Raharja Segera Bayar Upah Buruh
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mendesak Direktur Utama PT Wahana Raharja segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, terkait kewajiban perusahaan milik Pemerintah Provinsi Lampung itu untuk membayar tunggakan upah tujuh buruhnya. LBH menilai, penundaan pembayaran sama saja memperpanjang penderitaan para pekerja yang telah lama diperlakukan tidak adil oleh manajemen BUMD tersebut.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 497K/PDT.SUS-PHI/2025 yang dikeluarkan pada 30 April 2025 menguatkan amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk. Dalam amar itu, majelis hakim menegaskan bahwa PT Wahana Raharja wajib membayar tunggakan gaji dan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada tujuh buruh dengan total nilai Rp326.087.940. Hakim juga menolak dalih perusahaan yang menganggap para buruh berstatus kontrak, karena fakta di persidangan membuktikan hubungan kerja mereka adalah PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
Kuasa hukum buruh, Ahmad Khudori, kuasa hukum buruh dari LBH Bandar Lampung, dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Rabu (9/10/2025) menegaskan bahwa putusan ini menjadi bukti sahih tentang bagaimana buruh di perusahaan daerah justru menjadi korban ketidakadilan.
"Putusan ini menegaskan bahwa para buruh adalah pekerja tetap, bukan kontrak. Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda kewajiban membayar hak mereka. Semakin lama ditunda, semakin lama penderitaan buruh berlangsung,” ujar Khudori.
Menurut LBH, kasus ini mencerminkan wajah buram BUMD yang seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan prinsip keadilan sosial, namun justru menjadi pelanggar hak-hak dasar pekerja. Buruh yang selama bertahun-tahun bekerja dengan loyalitas tinggi justru diperlakukan sewenang-wenang, diputus hubungan kerjanya tanpa kompensasi, dan dibiarkan tanpa kepastian upah. “Ini bukan sekadar soal gaji yang belum dibayar, tapi perampasan hak hidup buruh dan keluarganya,” tegasnya.
LBH Bandar Lampung juga menyoroti lemahnya pengawasan Pemerintah Provinsi Lampung sebagai pemegang saham mayoritas. Bagi LBH, kealpaan pemerintah daerah dalam memastikan kepatuhan BUMD terhadap hukum menunjukkan adanya pembiaran struktural terhadap pelanggaran hak buruh. “Pemerintah tidak bisa bersembunyi di balik status kepemilikan. Ketika BUMD melanggar hukum, maka pemerintah sebagai pemilik saham mayoritas ikut bertanggung jawab,” ujar Khudori.
Tak hanya pemerintah, DPRD Provinsi Lampung juga diminta tidak menutup mata. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD harus memastikan bahwa tidak ada lagi perusahaan milik daerah yang mengulangi praktik serupa. “Kalau perusahaan swasta saja diwajibkan tunduk pada hukum ketenagakerjaan, apalagi BUMD yang menggunakan uang rakyat,” katanya.
LBH menegaskan, perjuangan buruh PT Wahana Raharja adalah cerminan nyata perjuangan kelas pekerja melawan praktik perampasan upah yang dilegalkan oleh kelalaian negara. Negara, kata Khudori, harus hadir — bukan hanya sebagai penonton, tetapi sebagai penjamin tegaknya keadilan bagi buruh.
"Kalau perusahaan milik pemerintah saja berani mengingkari putusan pengadilan, lalu kepada siapa lagi buruh bisa berharap?” Katanya
LBH mendesak Direktur Utama PT Wahana Raharja segera membayar seluruh hak buruh tanpa syarat dan tanpa penundaan, serta meminta Gubernur Lampung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen BUMD tersebut. “Negara tidak boleh membiarkan perusahaan daerah berubah menjadi mesin perampasan hak buruh,” tutupnya. (*)
Ylbhi Lbh Bandar Lampung
pt wahana raharja
upah buruh
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
