Diduga Ada Upaya Tutupi Masalah, Wartawan Dilarang Meliput Kunjungan Komisi IV DPRD Lamsel ke PLTU Sebalang
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
"Kami mengeluarkan rekomendasi agar semua pekerja yang di-PHK bisa kembali dipekerjakan. Sayangnya, pihak perusahaan tidak bisa mengabulkan seluruhnya," ujarnya.
Politisi asal Kecamatan Sragi itu menyesalkan sikap tertutup pihak PLTU terhadap jurnalis.
“Ini bukan hanya soal pekerja yang di-PHK. Tapi juga soal transparansi publik. Wartawan seharusnya diberi ruang untuk meliput agar masyarakat mengetahui kebenaran,” tutup Taman.
Peristiwa ini menambah daftar panjang praktik diskriminasi terhadap insan pers di Indonesia, yang seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (*)
Diskriminasi Wartawan
Lampung Selatan
PLTU Sebalang
DPRD
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
