Wagub Jihan Nurlela Hadiri Rakornas Pembinaan dan Pengawasan Tahun 2025 di Itjen Kemendagri di Jakarta
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembinaan dan Pengawasan Tahun 2025 (Binwas) yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Pullman Jakarta Central Park, Kamis (9/10/2025).
Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan kepada seluruh inspektorat pemerintah daerah untuk aktif mengawasi sejak tahap perencanaan bukan hanya pada saat program sudah berjalan.
"Pada waktu perencanaan utamanya, peran inspektorat jangan diam saja, jangan sudah direncanakan oleh masing-masing dan kemudian setelah itu dieksekusi, baru diperiksa salahnya apa," ujarnya.
Tito meminta para inspektur daerah juga memberikan masukan soal soal program yang sedang direncanakan oleh masing-masing pemerintah daerahnya.
Ia menyebut konsep pengawasan yang ideal terdiri dari tiga tahapan yaitu foresight, insight, dan oversight.
"Foresight artinya memprediksi sejak awal apakah programnya bagus atau tidak. Insight dilakukan saat program berjalan, memberi bimbingan dan pendampingan. Baru oversight, yaitu evaluasi ketika sudah selesai," jelasnya.
Tito berpendapat pengawasan internal yang kuat akan mencegah terjadinya pelanggaran sejak dini.
Ia juga mengingatkan kepada para inspektorat agar tidak menjadikan jumlah temuan pelanggaran atau kesalahan sebagai parameter keberhasilan dalam menjalankan pengawasan.
Menurutnya, semakin sedikit temuan pelanggaran artinya fungsi pengawasan dan pencegahan dari inspektorat berjalan dengan optimal.
"Karena prinsip dasar untuk suatu pengawasan, itulah menjaga agar tidak jadi pelanggaran. Jangan sampai ukurannya makin banyak menemukan kesalahan, makin baik, bukan. Makin sedikit kesalahan, karena tidak jadi kesalahan, karena pengawasan yang baik," tegasnya.
Wakil Gubernur Lampung
Jihan Nurlela
itjen kemendagri
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
