Puluhan Randis Milik Pemkab Lampura Tunggak Pajak hingga 8 Tahun, Warisan atau Lalai Membayar?

M. Riski Andresa

M. Riski Andresa

Lampung Utara

16 April 2025 19:22 WIB
Daerah | Rilis ID
Randis milik Pemkab Lampura, foto : Riski Andresa
Rilis ID
Randis milik Pemkab Lampura, foto : Riski Andresa

RILISID, Lampung Utara — Terungkap, sebanyak 80 kendaraan dinas (Randis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) menungak pajak bertahun tahun.

Hal tersebut dikatakan Kabid Aset BPKAD Lampura Andriwan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya,  Rabu (16/4/2025).

Andriwan mengatakan, setelah apel randis beberapa hari yang lalu, Bupati Lampura Hamartoni Ahadis memerintahkan agar kendaraan yang mati pajak dikandangankan hingga yang bersangkutan membayar pajak.

"Sampai saat ini, dari 80 Randis ada 40 yang sudah melakukan pembayaran pajak, terbanyak dari Dinas Kesehatan. yang menunggak pajak," kata Andriwan.

Andriwan menjelaskan, terkait Randis yang mati pajak bervariasi mulai dari 1-8 tahun dan baru satu ada yang membayar.

Masih kata Andriwan, untuk 25 Puskesmas sudah melakukan peminjaman BPKB sejak beberapa hari yang lalu, mereka bergulir melakukan penyetoran bukti sudah membayar pajak.

"Sebagian besar juga ada yang tidak meminjam BPKB itu karena kondisi kendaraannya sudah tidak bisa di pakai lagi. Ada yang sudah rusak tidak layak dan rencananya akan dipulangkan ke Bidang Aset," imbuhnya.

Untuk alasan tidak dibayar pajaknya, menurut Andriwan bermacam-macam mulai dari Puskesmas yang tidak ada anggaran, pemegang sebelumnya kendaraan sudah mati pajak terlebih dahulu, dan randis yang sudah tua dan rusak.

"Untuk kendaraan yang masih dikandangkan karena menunggak pajak, ditempatkan di halaman kantor BPKAD, yang sudah bayar pajak langsung di kembalikan," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Randis

Pemkab Lampura

mati pajak

warisan atau lalai

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya