Tok! Raperda APBD Perubahan 2025 Bandar Lampung Disepakati
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — DPRD dan Pemkot Bandar Lampung menyepakati rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD Perubahan 2025 Kota Bandar Lampung.
Kesepakatan ini disampaikan dalam rapat paripurna pembahasan tingkat II APBD Perubahan 2025 Kota Bandar Lampung di ruang rapat paripurna DPRD Bandar Lampung, Kamis (28/8/2025).
Ketua Badan Anggaran Agusman Arief mengatakan, setelah melalui rapat badan anggaran bersama tim anggaran Pemkot Bandar Lampung.
Pihaknya menyimpulkan, Raperda tentang APBD Perubahan 2025 telah memenuhi prinsip penyusunan anggaran yang rasional, terukur, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kesimpulan ini diambil setelah pembahasan mendalam di tingkat komisi terkait rencana kerja dan anggaran pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Serta proses sinkronisasi dan harmonisasi di Banggar bersama pandangan fraksi DPRD," ujarnya.
Agusman Arief mengungkapkan, besaran APBD Perubahan 2025 yang telah dibahas dan ditetapkan pendapatan daerah sebesar Rp3,315 triliun, belanja daerah Rp3,248 triliun, Surplus Rp57,1 miliar.
Untuk pos pembiayaan daerah, rinciannya, penerimaan pembiayaan sebesar Rp28,8 miliar, pengeluaran pembiayaan Rp96 miliar, pembiayaan neto Rp67 miliar.
"Berdasarkan hasil pembahasan tersebut banggar merekomendasikan kepada rapat paripurna DPRD agar Raperda APBD Perubahan 2025 dapat disetujui menjadi peraturan daerah," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengungkapkan, seluruh program dan kegiatan yang telah dianggarkan merupakan kegiatan yang sesuai dengan prioritas yang ditetapkan.
APBD Perubahan
Raperda APBD Perubahan
Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
