Soal SD dan SMP Swasta Gratis, DPRD: Setuju, Asal Pemerintah Mau Support Anggaran

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

29 Mei 2025 16:13 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung Asroni Paslah.
Rilis ID
Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung Asroni Paslah.

RILISID, Bandarlampung — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) harus benar-benar mengkaji dan menganalisis secara teknis bagaimana menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal pendidikan di SD dan SMP swasta gratis.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung Asroni Paslah saat dimintai tanggapan terkait penerapan putusan MK di Bandar Lampung, Kamis (29/5/2025).

Asroni mengatakan, soal putusan MK ini Masih dianalisis oleh Kemendikdasmen, karena tidak serta meta bisa diterapkan, dan harus diubah UU pendidikan dasar secara teknis.

Tetapi, yang saat ini menjadi pemikiran adalah alasan MK mengeluarkan keputusan tersebut.

Salah satu pertimbangan MK dalam membuat keputusan ini adalah adanya frasa wajib belajar pada jenjang SD dan SMP tanpa dipungut biaya.

"Nah, yang namanya wajib belajar memang seharusnya nggak ada biaya, dan memang lemerintah yang menyiapkan anggaran itu," ujarnya.

Akan tetapi, dalam pasal 34 ayat 2 UU Dikdasmen itu kan hanya disebutkan untuk sekolah negeri, sehingga munculah kesenjangan.

Sementara, sekolah negeri memiliki keterbatasan daya tampung, sehingga banyak orang tua yang akhirnya memutuskan mengambil swasta, dan terpaksa bayar.

Contoh, lanjut Asroni. Pada 2023-2024, sekolah dasar hanya bisa menampung 970.145 siswa, se-Indonesia. Sementara sekolah swasta menampung 173 ribu untuk SD.

Sementara, di jenjang SMP negeri hanya bisa 245 ribu murid akhirnya tidak seimbang.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Sekolah SD SMP Swasta

Sekolah gratis

DPRD Bandar Lampung

Putusan MK

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya