Samsat Way Kanan Sosialisasikan Diskon Pajak Kendaraan 9-54 Persen di Tahun 2026
RICO ANGGARA
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Way Kanan aktif mensosialisasikan kebijakan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada masyarakat.
Hal itu menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Lampung tentang insentif pajak kendaraan bermotor pada tahun 2026
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/896/VI.03/HK/2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025.
Dalam keputusannya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memberikan sejumlah insentif fiskal berupa keringanan.
Pada diktum kesatu, keringanan diberikan untuk PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, dengan tujuan agar beban pajak yang ditanggung masyarakat mendekati besaran pajak tahun sebelumnya.
Kepala UPTD Samsat Way Kanan Bayu Susanto mengatakan, sosialisasi bertujuan agar masyarakat di Kabupaten Way Kanan mengetahui dan memanfaatkan kebijakan diskon pajak kendaraan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
"Kami imbau masyarakat Way Kanan untuk memanfaatkan momen keringanan pajak ini dengan sebaik-baiknya. Kebijakan ini sangat membantu beban wajib pajak, sekaligus mendukung tertib administrasi kendaraan," ujar Bayu saat ditemui di ruangan, Selasa (3/2/2026).
Adapun besaran keringanan yang diberikan meliputi 10 persen untuk PKB dan Opsen PKB, 9 persen untuk BBNKB baru dan Opsen BBNKB kendaraan roda dua atau lebih, 24 persen untuk BBNKB kendaraan roda empat, serta 54 persen untuk kendaraan angkutan umum berpelat kuning.
Budi yang baru menjabat lima bulan ini menambahkan, kebijakan keringanan pajak berlaku selama 1 tahun, terhitung sejak tanggal 2 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026, dan akan dievaluasi secara berkala setiap semester.
"Melalui sosialisasi ini, kami berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan meningkat, sekaligus memperbaiki akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Way Kanan," pungkas Budi..
Samsat Way Kanan
Diskon pajak kendaraan
sosialisasi
SK Gubernur Lampung
Budi Santoso
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
