Razia Besar-besaran, Hutama Karya Jaring 75 Truk Kelebihan Muatan di Jalan Tol

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

26 Juni 2025 18:45 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Razia truk kelebihan muatan, petugas Dishub dan Hutama Karya mengecek kendaraan yang masuk tol. Foto: ist
Rilis ID
Razia truk kelebihan muatan, petugas Dishub dan Hutama Karya mengecek kendaraan yang masuk tol. Foto: ist

RILISID, Bandar Lampung — PT Hutama Karya bersama Dinas Perhubungan menindak 75 kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dari 165 kendaraan yang diperiksa dalam operasi gabungan selama 17-25 Juni 2025.

Razia digelar di lima ruas tol yaitu Tol Terbanggi Besar - Kayu Agung (Terpeka), Tol Palembang-Indralaya (Palindra), Tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu), Tol Indrapura-Kisaran (Inkis), Tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S), dan Tol Akses Tanjung Priok (ATP).

Langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Kampanye Keselamatan Jalan yang digagas oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menekan angka kecelakaan di jalan.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan operasi ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga bentuk nyata perlindungan terhadap nyawa pengguna jalan.

“Kendaraan Over Dimension Over Loading bukan hanya merusak infrastruktur, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi keselamatan,” ujar Adjib.

Lebih lanjut Adjib mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan tingginya pelanggaran yang perlu menjadi perhatian.

Dimana pada Tol Terpeka 11 dari 48 kendaraan adalah truk ODOL. Kemudian  di Tol Palindra (12 dari 16 kendaraan), Tol Indraprabu (9 dari 15 kendaraan), Tol Inkis (13 dari 20 kendaraan), Tol JORR-S (10 dari 15 kendaraan), dan Tol ATP (20 dari 51 kendaraan).

“Contohnya, ada kendaraan bermuatan maksimal 26 ton tapi membawa muatan hampir dua kali lipat. Beban berlebih ini merusak lapisan jalan dan meninggalkan jejak permanen yang secara teknis disebut 'rutting', mempercepat kerusakan infrastruktur yang seharusnya bertahan puluhan tahun,” imbuh Adjib.

Untuk di Tol Palindra dan Indraprabu, pengemudi truk yang terjaring diminta menghubungi pemilik kendaraan secara langsung untuk memastikan pesan penegakan sampai kepada pihak yang bertanggung jawab.

"Beberapa pemilik kendaraan tersambung dan kami sampaikan pelanggaran tersebut, agar ke depan muatan sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Adjib.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Razia kendaraan

truk odol

Hutama Karya

Dishub Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya