Puluhan SPPG Beroperasi di Lampung Utara Tidak Punya PBG dan SLF

Furkon Ari

Furkon Ari

Lampung Utara

25 Februari 2026 17:08 WIB
Daerah | Rilis ID
Ketua Satgas MBG Lampung Utara, Mat Soleh.
Rilis ID
Ketua Satgas MBG Lampung Utara, Mat Soleh.

Artinya, sebagian besar dapur masih berjalan tanpa jaminan standar sanitasi yang sah secara administratif.

Padahal, baik Badan Gizi Nasional (BGN) maupun pemerintah daerah telah menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memenuhi persyaratan teknis bangunan, kelayakan fungsi, serta standar higienitas sebelum mulai beroperasi.

Situasi ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara percepatan pelaksanaan program MBG dengan kepatuhan terhadap aturan.

Di satu sisi, program digencarkan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, namun di sisi lain aspek legalitas dan keselamatan justru tertinggal.

Sebagai langkah penertiban, Satgas MBG Lampung Utara menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan seluruh pengelola SPPG segera mengurus SLHS serta persyaratan bangunan gedung paling lambat 14 hari sejak surat tersebut diterbitkan.

Lebih lanjut, berdasarkan arahan lisan Wakil Kepala BGN, Soni Sanjaya, Satgas MBG Lampung Utara diberi kewenangan untuk memberikan teguran kepada pengelola SPPG yang tidak mematuhi ketentuan.

"Apabila teguran-teguran tidak diindahkan, Satgas dapat memberikan rekomendasi kepada BGN Pusat untuk memberhentikan sementara SPPG yang membandel," tegas Mat Soleh.

Ancaman penghentian operasional menjadi peringatan keras bagi para pengelola dapur MBG.

Program yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat ini diingatkan tidak boleh berjalan dengan mengabaikan keselamatan bangunan maupun standar kesehatan.

Kini publik menanti langkah nyata penegakan aturan. Apakah puluhan dapur MBG tersebut segera berbenah, atau justru program strategis ini kembali tersandung persoalan tata kelola. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

MBG

SPPG

PBG

IMB

SLF

SLHS

BGN

Satgas MBG

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya