Puluhan SPPG Beroperasi di Lampung Utara Tidak Punya PBG dan SLF
Furkon Ari
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Utara kembali menjadi sorotan serius.
Kali ini, persoalan mencuat bukan hanya pada kualitas makanan, tetapi juga menyangkut legalitas bangunan dan standar higienitas dapur pelaksana program.
Ketua Satgas MBG Lampung Utara Mat Soleh, mengungkapkan kondisi yang memprihatinkan.
Dari total 65 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi, tidak satu pun memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai IMB maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Iya, tak satupun memiliki IMB atau yang saat ini disebut PBG," tegas Mat Soleh saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (25/2/2026).
Masalah tidak berhenti pada aspek administrasi bangunan.
Sejumlah SPPG juga sempat menjadi perhatian akibat dugaan rendahnya standar kebersihan serta kualitas makanan yang disajikan.
Bahkan, sempat muncul laporan makanan beraroma tidak sedap yang diterima penerima manfaat program.
Kondisi higienitas pun dinilai jauh dari ideal.
Dari 65 dapur MBG yang beroperasi, baru sembilan SPPG yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
MBG
SPPG
PBG
IMB
SLF
SLHS
BGN
Satgas MBG
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
