PGN Kirimkan 130 Ribu Meter Kubik Gas LNG ke FSRU Lampung
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) melaksanakan proses transfer LNG dari Terminal LNG Bontang ke Floating Storage Regatification Unit (FSRU) Lampung sebesar 130 ribu meter kubik (m3).
Pengiriman gas LNG itu berlangsung pada 13-14 April 2025. LNG atau Liquefied Natural Gas adalah gas alam yang didinginkan hingga mencapai suhu sangat rendah sehingga berubah menjadi cair.
Proses pencairan ini dilakukan agar gas lebih mudah dan efisien diangkut melalui kapal dari lokasi-lokasi produksi yang jauh dan belum terhubung jaringan pipa.
Pengiriman LNG ke FSRU Lampung dilakuan karena fasilitas itu memiliki peran strategis sebagai simpul distribusi gas hasil regasifikasi LNG yang terhubung langsung dengan jaringan pipa transmisi South Sumatera - West Java (SSWJ).
Setelah sampai di FSRU Lampung, LNG dikembalikan ke bentuk gas melalui proses regasifikasi, sebelum akhirnya disalurkan melalui jaringan pipa ke berbagai segmen pelanggan yang membutuhkan.
Sekretaris Perusahaan PGN, Fajriyah Usman mengatakan PGN mengembangkan infrastruktur pipa dan non-pipa secara terintegrasi guna memastikan keandalan pasokan gas bumi ke berbagai segmen pelanggan.
“FSRU Lampung menjadi bukti kesiapan PGN dalam menghadapi dinamika pasokan dan mendukung transisi energi di Indonesia," ujar Fajriyah Usman, Selasa (15/4/2025).
Sejak mulai dimanfaatkan secara komersial pada Mei 2024, pemanfaatan FSRU Lampung terus menunjukkan tren peningkatan.
Hingga Maret 2025, volume penyaluran rata-rata mencapai 175,37 BBTUD, dengan utilisasi yang terus meningkat seiring bertambahnya jumlah pelanggan industri dan retail.
"Optimalisasi FSRU Lampung juga menjadi bagian dari langkah strategis PGN dalam memperkuat portofolio bisnis LNG. Ke depan, PGN akan terus mendorong efisiensi, fleksibilitas pasokan, serta ekspansi pemanfaatan gas bumi di berbagai wilayah yang belum terjangkau jaringan pipa," tambah Fajriyah.
FSRU Lampung
PGN
PGN Lampung
gas LNG
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
