Petinggi LEB Jadi Tersangka, Begini Respons Gubernur Mirza
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD17.286.000.
Setidaknya petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) ditetapkan tersangka diantaranya mantan Komisaris PT LEB Heri Wardoyo dan Direktur PT LEB Hermawan Eriadi, serta Direktur Oprasional PT LEB Budi Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Senin 22 September 2025 malam.
LEB sendiri merupakan anak perusahaan BUMD milik Pemprov Lampung yakni PT Lampung Jasa Utama.
Baca Juga:
Merespons hal ini, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyebut menghormati proses hukum yang tengah berjalan saat ini.
"Kami menghormati proses hukum yang berlaku," kata Mirza Jumat 26 September 2025 di Kantor Gubernur Lampung.
Namun kedepannya baik PT LEB maupun PT LJU dan PT Wahana Raharja selaku BUMD milik Pemprov Lampung juga harus terus menjalankan bisnis sebagai upaya membantu mendongkrak pendapatan Pemprov Lampung.
Baca Juga:
"Insyaallah kita juga harus paham, LEB adalah anak bumd Lampung yang harus di jaga untuk mendapatkan pendapatan," katanya.
Mirza juga kedepan akan menggadeng Kejaksaan dalam pengelolan BUMD Lampung.
"kita akan minta masukan dari kejaksaan bagaimana tata kelola tidak bermasalah secara hukum," tutup Mirza. (*)
Leb
Lampung energi berjaya
dugaan korupsi
bumd Lampung
gubernur Lampung
Rahmat Mirzani Djausal
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
