Petinggi LEB Jadi Tersangka, Begini Respons Gubernur Mirza

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

26 September 2025 12:29 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal/Foto: Rima
Rilis ID
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal/Foto: Rima

RILISID, Bandarlampung — Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD17.286.000.

Setidaknya petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) ditetapkan tersangka diantaranya mantan Komisaris PT LEB Heri Wardoyo dan Direktur PT LEB Hermawan Eriadi, serta Direktur Oprasional PT LEB Budi Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Senin 22 September 2025 malam.

LEB sendiri merupakan anak perusahaan BUMD milik Pemprov Lampung yakni PT Lampung Jasa Utama.

Baca Juga:

Merespons hal ini, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyebut menghormati proses hukum yang tengah berjalan saat ini.

"Kami menghormati proses hukum yang berlaku," kata Mirza Jumat 26 September 2025 di Kantor Gubernur Lampung.

Namun kedepannya baik PT LEB maupun PT LJU dan PT Wahana Raharja selaku BUMD milik Pemprov Lampung juga harus terus menjalankan bisnis sebagai upaya membantu mendongkrak pendapatan Pemprov Lampung.

Baca Juga:

"Insyaallah kita juga harus paham, LEB adalah anak bumd Lampung yang harus di jaga untuk mendapatkan pendapatan," katanya.

Mirza juga kedepan akan menggadeng Kejaksaan dalam pengelolan BUMD Lampung.

"kita akan minta masukan dari kejaksaan bagaimana tata kelola tidak bermasalah secara hukum," tutup Mirza. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Leb

Lampung energi berjaya

dugaan korupsi

bumd Lampung

gubernur Lampung

Rahmat Mirzani Djausal

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya