Ini Peran dari Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT LEB

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

22 September 2025 23:59 WIB
Hukum | Rilis ID
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT LEB Lampung, Senin (22/9/2025) malam. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT LEB Lampung, Senin (22/9/2025) malam. Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana Participating Interest (PI) di Wilayah Kerja Offshare South East Sumatera (WK OSES) senilai USD17.286.000 atau sekitar Rp271 miliar, Senin (22/9/2025).

Ketiga tersangka tersebut yakni Mantan Direktur Utama PT LEB Hermawan Eriadi, Mantan Direktur Oprasional Budi Kurniawan dan Mantan Komisaris PT LEB Heri Wardoyo.

Hermawan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP14/L.8/Fd.2/09/2025 tanggal 22 September 2025.

Baca Juga:

Budi Kurniawan berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP15/L 8/Fd 2/09/2025 tanggal 22 September 2025.

Serta Heri Wardoyo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: TAP16/L 8/Fd 2/09/2025 tanggal 22 September 2025.

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing sesuai dengan jabatannya.

Baca Juga:

"Peran mereka sesuai dengan jabatannya sebagai direksi dan komisaris," ujarnya.

Menurutnya, dari ketiga tersangka tersebut, Kejati menyita aset dan uang tunai sebesar Rp80 miliar dari total kerugian negara mencapai Rp271 miliar.

"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Way Hui, Lampung Selatan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Korupsi PT LEB

Kejati Lampung

Peran Tersangka

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya