Kejati Lampung Dikabarkan Akan Tetapkan Tersangka Kasus PT LEB Malam Ini

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

22 September 2025 20:53 WIB
Hukum | Rilis ID
Terlihat mobil tahanan terparkir di depan gedung Pidsus Kejati Lampung, Senin (22/9/2025). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Terlihat mobil tahanan terparkir di depan gedung Pidsus Kejati Lampung, Senin (22/9/2025). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dikabarkan akan menetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT LEB, Senin (22/9/2025) malam ini.

Berdasarkan kabar yang beredar, Kejati Lampung saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB) Heri Wardoyo dan juga mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Namun soal nama-nama yang beredar saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Lampung.

Saat dikonfirmasi Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan juga belum memberikan jawaban.

Pantauan di lokasi, suasana kantor Kejati Lampung pada pukul 20.52 WIB terlihat ramai.

Sejumlah awak media masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan di gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.

Selain itu terlihat satu unit mobil tahanan sudah terparkir di depan Gedung Pidsus.

Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, tim kesehatan juga telah masuk ke gedung Pidsus guna melakukan cek kesehatan sebelum tahanan dibawa dengan mobil.

Untuk diketahui, saat ini Kejati Lampung masih melakukan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana participating interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD17.286.000.

Dalam kasus ini, Kejati sudah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, di antaranya Heri Wardoyo dan Arinal Djunaidi.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Kejati Lampung

PT LEB

Arinal Djunaidi

Heri Wardoyo

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya