Kejati Lampung Sita Rp80 Miliar dari Tiga Tersangka Kasus Korupsi PT LEB

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

22 September 2025 22:44 WIB
Hukum | Rilis ID
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya saat dimintai keterangan, Senin (22/9/2025). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya saat dimintai keterangan, Senin (22/9/2025). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) di Wilayah Kerja Offshare South East Sumatera (WK OSES) senilai USD17.286.000 atau sekitar Rp271 miliar, Senin (22/9/2025).

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, ketiga tersangka tersebut yakni Mantan Direktur Utama PT LEB Hermawan Eriadi dan Direktur Operasional Budi Kurniawan.

Selain itu, mantan Komisaris PT LEB dan juga mantan Wakil Bupati Tulang Bawang (Tuba) Heri Wardoyo.

"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Way Hui, Lampung Selatan," ujarnya.

Armen mengatakan, dari ketiga tersangka Kejati menyita sedikitnya Rp80 miliar dari kerugian negara sebesar Rp271 miliar.

Kejati Lampung menegaskan akan menelusuri seluruh pihak yang terkait untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Selain itu, upaya pengembalian kerugian negara akan terus dilakukan," katanya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Kejati Lampung

Kasus Korupsi PT LEB

Heri Wardoyo

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya