Kejati Lampung Sita Rp80 Miliar dari Tiga Tersangka Kasus Korupsi PT LEB
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) di Wilayah Kerja Offshare South East Sumatera (WK OSES) senilai USD17.286.000 atau sekitar Rp271 miliar, Senin (22/9/2025).
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, ketiga tersangka tersebut yakni Mantan Direktur Utama PT LEB Hermawan Eriadi dan Direktur Operasional Budi Kurniawan.
Selain itu, mantan Komisaris PT LEB dan juga mantan Wakil Bupati Tulang Bawang (Tuba) Heri Wardoyo.
"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Way Hui, Lampung Selatan," ujarnya.
Armen mengatakan, dari ketiga tersangka Kejati menyita sedikitnya Rp80 miliar dari kerugian negara sebesar Rp271 miliar.
Kejati Lampung menegaskan akan menelusuri seluruh pihak yang terkait untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Selain itu, upaya pengembalian kerugian negara akan terus dilakukan," katanya. (*)
Kejati Lampung
Kasus Korupsi PT LEB
Heri Wardoyo
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
