Kejati Lampung Tetapkan Mantan Komisaris dan Dirut PT LEB Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kejati Lampung menetapkan mantan Komisaris PT LEB Heri Wardoyo dan Direktur PT LEB Hermawan Eriadi, serta Direktur Oprasional PT LEB Budi Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Senin (22/9/2025) malam.
Heri Wardoyo cs ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD17.286.000.
Di lokasi, ketiga tersangka terlihat keluar dari gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung dengan menggunakan rompi warna merah muda pada pukul 21.50 WIB.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Heri bersama Hermawan dan Budi Kurniawan digiring ke mobil tahanan dikawal dua anggota polisi militer.
Ditanya soal penahanannya, Heri cs enggan berbicara. Mereka hanya tertunduk dan berjalan menghindari pertanyaan awak media. (*)
Korupsi
PT LEB
Lampung
Kejati Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
