Pesawaran Pertahankan Predikat Informatif, Raih Nilai Tinggi di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Paggy Fajar Dian Pratama

Paggy Fajar Dian Pratama

Pesawaran

8 Desember 2025 19:52 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Wakil Bupati Pesawaran, Antonius Muhammad Ali dan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat menghadiri anugrah keterbukaan publik di Pemprov Lampung.
Rilis ID
Wakil Bupati Pesawaran, Antonius Muhammad Ali dan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat menghadiri anugrah keterbukaan publik di Pemprov Lampung.

RILISID, Pesawaran — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran kembali mempertahankan predikat informatif dalam gelaran Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tingkat Provinsi Lampung tahun 2025 yang berlangsung di Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung pada Senin (8/12/2025).

Predikat Informatif yang diraih kali ini pada kategori Pemerintah Kabupaten/Kota dengan total nilai 91,6.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Pesawaran Antonius Muhammad Ali didampingi Kadis Kominfotiksan Jayadi Yasa, Kabid PPIP Ihsan Taufiq serta jajaran pejabat fungsional.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal disaksikan para Kepala Daerah, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Kepala Perangkat Daerah, pimpinan instansi vertikal, perwakilan perguruan tinggi, serta undangan lainnya. 

Dengan capaian ini Pesawaran berhasil mempertahankan kategori tertinggi dalam standar keterbukaan informasi publik bersama enam daerah lainnya, yaitu Kota Bandar Lampung, Kabupaten Tulang Bawang, Way Kanan, Pringsewu, Pesisir Barat, dan Lampung Barat.

Selain capaian tersebut, Desa Batang Hari Ogan Kecamatan Tegineneng dari Kabupaten Pesawaran juga turut mendapatkan predikat Menuju Informatif dengan nilai 85,6.

Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung Dery Hendryan menjelaskan, proses monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik tahun ini diikuti oleh 264 badan publik dari 10 kategori, antara lain perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, perguruan tinggi negeri dan swasta, BUMN/BUMD, KPU, Bawaslu, desa/pekon terpilih, serta SMA/SMK/MAN negeri terpilih.

Penilaian dilakukan melalui tiga instrumen, yaitu monitoring, evaluasi, dan visitasi, dengan masa pelaksanaan selama 130 hari kalender.

Dari proses tersebut, sebanyak 45 badan publik dinyatakan memenuhi standar kategori informatif. 

Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Erizal menyampaikan, kegiatan Monev bukan hanya sekadar penilaian, melainkan bagian dari upaya memperkuat transparansi tata kelola pemerintahan. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pesawaran

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya