Perjuangan Warga Rajabasa Berbuah Hasil, Camat Pimpin Pengecoran Jalan Provinsi Bersama PT FSA
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Setelah sebelumnya masyarakat bersama Pemerintah Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melakukan gotong-royong menambal jalan rusak secara swadaya, kini upaya itu mulai berbuah hasil.
Camat Rajabasa Firdaus, SE., ME. langsung turun tangan memimpin pekerjaan pengecoran jalan provinsi di Dusun Sumur Tekhus, Desa Banding, Minggu (12/10/2025).
Pengecoran tahap pertama dilakukan sepanjang 25 meter dengan lebar 2,5 meter, dan akan dilanjutkan selama lima hari ke depan dengan ukuran yang sama.
Kegiatan ini terlaksana berkat kolaborasi antara Pemerintah Kecamatan Rajabasa, masyarakat, dan PT Fatah Santosa Abadi (FSA) yang turut memberikan dukungan melalui program tanggung jawab sosial (CSR).
“Ini bentuk nyata dari kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta. Kami tidak hanya menunggu, tapi bergerak bersama untuk memperbaiki akses utama yang menjadi urat nadi perekonomian masyarakat Rajabasa,” ujar Camat Rajabasa.
Firdaus menambahkan, jalan tersebut merupakan satu-satunya akses utama yang menghubungkan 15 desa di wilayah Kecamatan Rajabasa dan Kalianda.
Karena itu, perbaikannya menjadi kebutuhan mendesak demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
“Bayangkan, jalan ini dilalui setiap hari oleh warga dari 15 desa dan dua kecamatan. Kalau kondisinya rusak, bukan hanya ekonomi yang terganggu, tapi juga keselamatan pengguna jalan terancam. Maka kami ambil langkah cepat dengan kemampuan yang ada,” imbuh Firdaus.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Desa Banding, aparat desa, dan masyarakat setempat yang turut membantu proses pengecoran.
Suasana kebersamaan terlihat jelas ketika warga bekerja bahu-membahu di bawah terik matahari, menyiapkan adukan semen dan meratakan coran di ruas jalan yang rusak.
Lampung Selatan
Kecamatan Rajabasa
Perbaikan jalan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
