Ini Tiga Nama Calon Sekkab Lampura, Keputusan Final Ada di Tangan Bupati Hamartoni

Furkon Ari

Furkon Ari

Lampung Utara

27 Januari 2026 16:08 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Plt Kepala BKPSDM Lampura, Hendri Dunant.
Rilis ID
Plt Kepala BKPSDM Lampura, Hendri Dunant.

RILISID, Lampung Utara — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kian mendekati babak akhir penetapan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) definitif.

Seluruh tahapan seleksi terbuka telah tuntas dilaksanakan, lengkap dengan terbitnya rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Gubernur Lampung.

Kini, keputusan final sepenuhnya berada di tangan Bupati Lampura Hamartoni Ahadis.

Berdasarkan hasil akhir seleksi, Desyadi meraih nilai tertinggi dengan skor 79,89, disusul Intji Indriati dengan nilai 79,84, dan Mirza Irawan Dwi Atmaja dengan skor 79,69.

Ketiganya dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan dan dinilai layak menduduki jabatan strategis tertinggi dalam struktur birokrasi pemerintahan daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampura Hendri Dunant, memastikan tidak ada lagi tahapan yang harus dilalui dalam proses seleksi tersebut.

"Seluruh proses dan prosedur sudah selesai, termasuk administrasi. Rekomendasi dari BKN dan Gubernur juga sudah lama turun. Sekarang tinggal Bupati memilih dan menetapkan," ujar Hendri saat dihubungi, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, saat ini jabatan Sekkab Lampura masih diisi oleh Penjabat (Pj).

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, masa jabatan Pj Sekkab maksimal tiga bulan, namun penetapan definitif dapat dilakukan kapan saja sesuai kewenangan kepala daerah.

"Kalau sesuai aturan memang paling lama tiga bulan. Tetapi bisa juga ditetapkan sekarang. Semua tergantung Bupati. Kemungkinan bulan depan Sekkab definitif sudah ditetapkan karena baru saja dilakukan pelantikan Pj," jelasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Sekdakab

BKN

Gubernur

Bupati

Tiga Nama

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya