Pemutihan PKB 2025 Ditutup, Ini Jumlah Penerimaan Bapenda Lampung
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menuntaskan pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025.
Program yang berlangsung sejak 1 Mei hingga 6 Desember 2025 dan dibagi dalam tiga periode ini mencatat capaian yang dinilai sangat menggembirakan oleh Pemprov Lampung.
Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa pemutihan dilaksanakan dengan skema penghapusan seluruh tunggakan dan denda PKB, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok satu tahun berjalan.
Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kepatuhan pajak, mengoptimalisasi penerimaan daerah, serta membersihkan data kendaraan yang tidak aktif dari basis data potensi PKB.
“Program ini tidak hanya memberi ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa beban denda, tetapi juga memperkuat upaya pemerintah dalam menata ulang basis data kendaraan,” ujarnya.
Sementara itu berdasarkan data realisasi hingga penutupan program pada 6 Desember 2025, sebanyak 456.658 unit kendaraan telah mengikuti pemutihan.
Dari program tersebut, Lampung mencatat total penerimaan sebesar Rp 213,29 miliar.
"Atau berkontribusi 33% dari total penerimaan PKB yang menembus angka lebih dari Rp645 miliar pada tahun berjalan," tambah Slamet.
Ditambahkan Kabid Pajak Bapenda Lampung, Intania Purnama, menyebutkan bahwa dampak utama dari pemutihan tidak hanya pada sisi penerimaan, tetapi juga pada peningkatan akurasi data kendaraan aktif di Lampung.
“Dengan berkurangnya jumlah kendaraan yang menunggak PKB, basis data kita menjadi lebih bersih dan valid. Ini sangat penting untuk pemetaan potensi pajak ke depan,” jelasnya.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor
ditutup
bapenda Lampung
pemutihan pajak
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
