Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tinggal Sepekan, Manfaatkan Untuk Hindari Potensi Penghapusan data Regiden Kendaraan
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung telah menggelar Program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak tanggal 1 Mei 2025 yang lalu dan akan segera berakhir pada tanggal 31 Juli 2025 mendatang.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 59 Tahun 2021, tentang Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, bahwa penyelenggaraan pungutan daerah dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah.
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang masih berlangsung guna mengantisipasi sanksi administrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 disebutkan :
1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar :
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
Pemutihan pajak kendaraan bermotor
pemutihan pajak
pkb
bapenda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
