Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tinggal Sepekan, Manfaatkan Untuk Hindari Potensi Penghapusan data Regiden Kendaraan
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
2. Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika :
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
3. Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Pemerintah Provinsi Lampung terus melakukan sosialisasi secara masif di seluruh wilayah Provinsi Lampung dan mengajak seluruh masyarakat pemilik kendaraan untuk memanfaatkan Program Pemutihan PKB sebagai kesempatan yang baik untuk meringankan beban pengeluaran keuangan keluarga pemilik kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor
pemutihan pajak
pkb
bapenda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
