Pemprov Hibahkan 15 Hektare Lahan Kota Baru untuk Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Jakarta

24 September 2025 18:18 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Foto Biro Adpim Setda Lampung
Rilis ID
Foto Biro Adpim Setda Lampung

RILISID, Jakarta — Pemerintah Provinsi Lampung menghibahkan lahan milik daerah seluas 15 hektare di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. 

Hibah tersebut terdiri dari 10 hektare untuk Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, serta 5 hektare untuk Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sekaligus penyerahan hibah barang milik daerah berlangsung di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025). Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, disaksikan langsung oleh Ketua MA RI Prof. Sunarto.


Lahan hibah tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Wilayah Barat Mahkamah Agung serta kantor baru Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.


Gubernur Mirza menegaskan hibah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Lampung dalam menyiapkan Kota Baru sebagai pusat pemerintahan dan ikon peradaban Lampung.


“Rencana di tahun depan, mulai dibangun perguruan tinggi di sana, seperti Universitas Lampung dan beberapa kampus lainnya. Kodam baru juga akan dibangun di kawasan tersebut,” kata Gubernur Mirza.


Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Gubernur Lampung

rahmat mirzani djausal

hibah

kota baru

mahkamah agung

pengadilan tinggi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya