Pemprov Bakal Studi Khusus Terkait Wacana Pengenaan Retribusi Kabel Fiber Optik
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemprov Lampung menggagas penarikan retribusi pada kabel fiber optik yang berada di ruang milik jalan Provinsi Lampung.
Namun, untuk mendalami rencana ini, Pemprov Lampung akan melakukan studi khusus terlebih dahulu.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Lampung, M. Taufiqullah.
"Kita lagi studi terkait ada wacana meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan menarik retribusi dari fiber optic," ungkap Taufik.
Dia menyebut memang disetiap badan jalan ada yang disebut ruang milik jalan yang diatur dalam undang-undang jalan.
Untuk lebar jalannya sepanjang yang ruas jalan tersebut, kemudian sampai 5 meter diatas jalan dan 1,5 meter dibawah jalan.
"Ketika ada utilitas menggunakan itu (ruang milik jalan) berkewajiban memiliki izin pengelola jalan, kalau jalan provinsi maka pada pemerintahan provinsi," lanjutnya.
Taufik mengatakan sebenernya beberapa daerah sudah resmi menetapkan aturan ini, diantaranya Sumatera Utara dan Sumatera Selatan.
"Bahkan di Jakarta itu sudah dari dulu ada box tersendiri. Maka kita belajar dari yang sudah, kita baru studi," katanya.
Selama ini, lanjut Taufik memang perusahaan yang akan menggunakan ruang milik jalan itu harus izin terlebih dahulu.
Pemprov Lampung
retribusi
fiber optic
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
