Pemkot Mulai Terapkan Pembebasan Retribusi PBG, Ini Syaratnya

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

23 Januari 2025 16:12 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung Yusnadi Feriyanto saat dimintai keterangan Kamis (23/1/2025). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung Yusnadi Feriyanto saat dimintai keterangan Kamis (23/1/2025). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mulai menerapkan pembebasan retribusi persetujuan bangun gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mulai 2025.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Penduduk Kota Bandar Lampung Yusnadi Feriyanto mengatakan, guna menjalani keputusan bersama tiga menteri nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024 dan nomor 305/KPTS/M/2024, serta nomor 600.10-4849 tahun 2024.

Pemkot Bandar Lampung membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 52 tahun 2024, tentang pembebasan retribusi PBG untuk MBR.

"Perwarli sudah disiapkan, dan sudah disampaikan ke Kemendagri, untuk menjalankan keputusan tiga menteri," katanya.

Yusnadi mengungkapkan, pembebasan retribusi ini diperuntukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

"Dengan ukuran petak rumah 36 sampai 48 m persegi," katanya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Disperkim

Pembebasan PBG

Pemkot Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya