Pemkot Bandar Lampung Hapus Denda PBB hingga 31 Desember 2025
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Kota Bandar Lampung mengapus denda pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) 2025.
Seperti yang diketahui, Pemkot Bandar Lampung sebelumnya memberikan pembebasan dan diskon untuk pembayaran PBB 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri mengatakan, sebelumnya Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana telah memberikan kebijakan penghapusan dan diskon untuk pembayaran PBB 2025.
Penghapusan PBB diberikan kepada wajib pajak yang membayar di bawah Rp150.000. kemudian diskon sebesar 50 persen bagi wajib pajak Rp151 ribu sampai Rp300 ribu sampai Rp500 ribu.
"Batas pembayaran kan pada 31 Agustus, nan lebih dari itu dikenai denda. Denda itu kita hapus hingga 31 Desember 2025," ujarnya.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat Bandar Lampung untuk memanfaatkan program dari Wali Kota Bandar Lampung untuk patuh membayar pajak.
"Manfaatkan pengahapusan denda pajak ini hingga 31 Desember," katanya.
Desti memastikan, seluruh UPT MPP sudah mengetahui program ini, dan pembayaran pajak bisa dilakukan melalui Alfamart, Indomart, aplikasi Bli-bli, Tokopedia dan Bank Lampung.
"Sistem disistem juga sudah kita atur agar tidak kena denda untuk pembayaran PBB sampai dengan 31 Desember," tandasnya. (*)
Denda PBB Dihapus
Bandar Lampung
PBB 2025
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
