Pelaksanaan SPMB dan PPDBM Tahun Ajaran 2025/2026, Ombudsman Imbau Masyarakat Laporkan Jika Temukan Pelanggaran

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

17 Juni 2025 13:55 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Foto Ombudsman Lampung
Rilis ID
Foto Ombudsman Lampung

 • Berkoordinasi dengan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) atau Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Lampung.

 • Membuka posko pengaduan dengan mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO).

“Kami juga akan melakukan koordinasi intensif dengan focal point instansi terkait untuk memastikan penanganan pengaduan berjalan cepat dan tepat,” tegasnya.

Nur Rakhman mengimbau masyarakat yang mengalami kendala atau mengetahui dugaan pelanggaran selama proses SPMB dan PPDBM agar melapor ke unit pengaduan yang tersedia di Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, atau langsung ke satuan pendidikan masing-masing.

“Kami juga membuka saluran pengaduan langsung ke Ombudsman melalui nomor 0811-980-3737. Kami tegaskan bahwa seluruh pengawasan dan penanganan pengaduan dalam rangka SPMB dan PPDBM ini tidak dipungut biaya alias gratis,” tutupnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Ombudsman Lampung

kepala Ombudsman Lampung

nur Rakhman yusuf

spmb 2025

masalah

penerimaan murid baru

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya