Pelaksanaan SPMB dan PPDBM Tahun Ajaran 2025/2026, Ombudsman Imbau Masyarakat Laporkan Jika Temukan Pelanggaran
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
• Berkoordinasi dengan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) atau Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Lampung.
• Membuka posko pengaduan dengan mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO).
“Kami juga akan melakukan koordinasi intensif dengan focal point instansi terkait untuk memastikan penanganan pengaduan berjalan cepat dan tepat,” tegasnya.
Nur Rakhman mengimbau masyarakat yang mengalami kendala atau mengetahui dugaan pelanggaran selama proses SPMB dan PPDBM agar melapor ke unit pengaduan yang tersedia di Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, atau langsung ke satuan pendidikan masing-masing.
“Kami juga membuka saluran pengaduan langsung ke Ombudsman melalui nomor 0811-980-3737. Kami tegaskan bahwa seluruh pengawasan dan penanganan pengaduan dalam rangka SPMB dan PPDBM ini tidak dipungut biaya alias gratis,” tutupnya. (*)
Ombudsman Lampung
kepala Ombudsman Lampung
nur Rakhman yusuf
spmb 2025
masalah
penerimaan murid baru
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
