Pelaksanaan SPMB dan PPDBM Tahun Ajaran 2025/2026, Ombudsman Imbau Masyarakat Laporkan Jika Temukan Pelanggaran
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung akan melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026. Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan, Nur Rakhman Yusuf (17/06), di Kantor Jalan Cut Mutia.
Salah satu fokus pengawasan Ombudsman adalah memastikan tindak lanjut terhadap saran perbaikan, tindakan korektif, dan/atau rekomendasi yang telah diberikan kepada Kementerian Pendidikan serta Kementerian Agama dalam penyelenggaraan SPMB dan PPDBM sebelumnya.
Nur Rakhman Yusuf, menyatakan bahwa SPMB dan PPDBM merupakan tahap awal dalam pemenuhan hak warga negara atas pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
“SPMB mencakup jenjang pendidikan mulai dari Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, hingga Sekolah Menengah Kejuruan. Sementara itu, PPDBM mencakup jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), hingga Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Seluruh proses ini bertujuan untuk mendorong peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi seluruh warga negara,” jelasnya.
Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, lanjut Nur Rakhman, akan memastikan pelaksanaan SPMB dan PPDBM Tahun 2025 sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru; dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis PPDB Madrasah, atau regulasi teknis lain yang berlaku.
“Merujuk Surat Edaran Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025, seluruh perwakilan Ombudsman di Indonesia diminta untuk melaksanakan pengawasan terhadap SPMB dan PPDBM Tahun Ajaran 2025/2026,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut surat edaran tersebut, Ombudsman Lampung akan melakukan beberapa langkah strategis, antara lain:
• Berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) untuk mendorong pengelolaan pengaduan secara berjenjang.
• Membentuk focal point di masing-masing instansi guna mempercepat penyelesaian laporan masyarakat.
• Melaksanakan pemantauan langsung di lapangan selama proses SPMB dan PPDBM berlangsung.
Ombudsman Lampung
kepala Ombudsman Lampung
nur Rakhman yusuf
spmb 2025
masalah
penerimaan murid baru
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
